Masih pagi, ada panggilan
masuk bertuliskan “Home”. Waduh..langsung panik. Adalah suatu kejanggalan ditelpon
pagi-pagi pada jam kerja. Kalau nggak penting banget, nggak akan lah.
Ada surat yang datang ke
rumah, judulnya “Surat Teguran” pengirimnya “KPP Pratama Pekalongan”. Saya
minta tolong adik yang kebetulan lagi di rumah untuk bacain. Isinya serius
banget, pakai ancaman denda bla..bla..bla. Intinya sih, saya ditegur karena
belum melaporkan Pajak Penghasilan tahun 2013. Wah ada yang nggak beres nih. Yang
lucu, setelah kalimat-kalimat seram itu ada kalimat gini “kalau ternyata Anda
sudah melporkan SPT Tahunan 2013, abaikan saja surat terugan ini”. Lho
lho...piye tho karepe.
Surat Teguran Pajak
Penyampaian surat teguran
merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan
Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan
penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran
adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan
Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila
utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai
melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal
diterbitkannya.
Kritik
Saya selalu on time
malaporkan SPT Tahunan pajak, tapi memang tidak di Pekalongan. Direktorat pajak
sudah menggunakan sistem online, pun untuk pembayaran dan pelaporan tahun ini.
Seharusnya KPP Pratama memeriksa terlibih dahulu databasenya. Jadi nggak
ngaget-ngagetin.
Judul surat, kalau saya
cermati terlalu NGGILANI. Bisa kan, jadi “SURAT HIMBAUAN” misalnya. “Surat
Teguran” itu terkesan kalau saya sudah melakukan kesalahan. Dan kalau ini
memang “Surat Teguran” seharusnya tidak ada tuh kata “ABAIKAN”.
Segera saya menghubungi
kontak yang tersedia. Nomornya sibuk. Saya coba ke nomor lain (setelah
googling) kata yang nerima telpon “Maaf, untuk Ibu tinggal di kabupaten, jadi
telpon ke nomor XXX”. “Pak ada alamat email nggak?” “Nggak ada”. Deuhh..hari
gini nggak ada kontak email untuk sebuah kantor pelayanan masyarakat adalah
kemunduran. Cek-cek akun twitternya juga nggak nemu.
Beberapa saat kemudian, telpon
saya nyambung ke nomor yang melayani pajak wilayah kabupaten Pekalongan. Tapi
eh tapi...Ibu yang bertugas tidak ada di tempat. Saya Cuma ninggalin nomor
handphone dan bilang bahwa saya sudah melaporkan SPT Tahunan 2013. Tik tok tik
tok. Nggak ada kabar. Saya telpon lagi, pas bisa bicara dengan yang
bersangkutan. Saya disuruh kirim bukti potong pajak. WHAT? Saya lagi-lagi minta
email address. Akhirnya diberi juga, meskipun domainnya gmail. Saya pikir
lembaga pemerintah sebesar Direktorat Pajak punya domain sendiri untuk email.
Ada yang pernah mengalami
juga?
Post Comment
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung.
Komentar berisi LINK HIDUP akan DIHAPUS.
^^ @Innnayah