Akhir-akhir ni, pemberitaan di televisi diwarnai kekisruhan tentang gagalnya ratusan calon jamaah haji berangkat ke tanah suci. Mereka gagal berangkat bukan karena sakit atau meninggal dunia tetapi karena tertipu agen travel.
Kementrian agama memang menyediakan haji kuota yang cara pendaftarannya langsung ke departemen agama kabupaten masing-masing tanpa calo. Biayanya pun bisa diangsur dengan dana talangan haji dari bank syariah yang sudah bekerjasama dengan kementrian agama. Akan tetapi, banyak dari saudara muslim di tanah air tidak sabar menunggu kuota yang daftarr tunggunya bisa mencapai 10 tahun.
Mereka mendaftarkan diri dengan haji khusus non kuota melalui agen-agen travel haji. Meskipun biaya berkali-kali lipat mereka dijanjikan berangkat di tahun itu juga. Itulah, disaat banyak dari saudara muslim mengumpulkan uang seperak dua perak buat haji ternyata bagi yang benar-benar sudah mampu finansial bisa langsung haji tentu dengan izin Allah.
Jika Allah tak berkehendak, uang segunung pun tak bisa memberangkatkan haji. Dan kesucian uang itu, kesucian harta yang digunakan untuk haji. Adakah hak anak yatim, fakir miskin, ataukah ternyata harta yang digunakan berasala dari korupsi dan suap? Naudzubillah